@collapse,
wah bagus nih tambah satu lagi informasi buat yang di kota magelang dari collapse,
berikut saya copy paste dari link yang collapse kasih http://www.suaramerdeka.com/harian/0612/26/ked17.htm
Vandalisme Diancam Hukuman Enam Bulan
MAGELANG-Peringatan bagi mereka yang suka corat-coret fasilitas umum di Kota Magelang. Dengan diberlakukan Perda No 9 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup mulai 27 November 2006, pelaku vandalisme bisa dihukum kurungan maksimal enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta.
Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH) Ir Sudijono MM mengatakan, larangan itu diatur pada Pasal 59 huruf i Perda 9/2006. "Alasannya, vandalisme dengan cat atau zat warna pada tempat-tempat umum berpotensi merusak estetika lingkungan atau mengganggu keindahan kota," tegasnya.
Berbagai tembok rumah, kantor pemerintah, dan fasilitas umum lainnya belakangan ini dipenuhi tulisan dengan cat semprot aneka warna, seperti di plengkung bangunan peninggalan Belanda di Jalan Tendean terdapat berbagai macam tulisan yang dampaknya mengotori bangunan tersebut.
"Penegakan Perda akan dilakukan Satpol PP. Kami segera membuat surat edaran ke berbagai sekolah, agar siswa tidak mencorat-coret, karena dendanya cukup besar. Selain itu, pengendalian lingkungan sebaiknya mulai diajarkan di sekolah," katanya.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
@hf_sqak,
nah gitu dong, baru oke nih replynya
cak itu kan baek, jadi kito ni disini dak sangke kau tu cumo pacak nge-junk bae, (haha aku ni perna 10taun di prabumulih
)
kalo kamu scan bakal lebih bagus tuh, biar bisa jadi informasi buat yang lain disini, terutama untuk yang tinggal di palembang
seharusnya sih thread ini bukan menjadi momok, tapi justru tujuannya membuka wawasan kita, biar nggak buta2 amat terhadap hukum yang berkaitan dengan kegiatan yang kita lakukan, sehingga kalo suatu saat kita "kenapa2" paling enggak minimal kita bisa tau hukum mana yang udah bikin kita masuk penjara 